SAUH BAGI JIWA
“ … supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat terlebih dahulu, dapat melarikan diri kesana, sehingga kota-kota itu menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah“
“ … supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat terlebih dahulu, dapat melarikan diri kesana, sehingga kota-kota itu menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah“
Tuhan berfirman kepada Musa sebelum bangsa Israel menyeberangi sungai Yordan supaya memilih beberapa kota untuk tempat perlindungan bagi orang Israel maupun orang asing yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja, supaya pembunuh tidak mati sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili. Semuanya ada enam kota perlindungan, tiga kota di sebrang sungai Yordan dan tiga kota lagi di tanah Kanaan.
Manusia tidak terlepas dari kesalahan. Akan tetapi harus dibedakan antara kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja. Orang yang membunuh dengan sengaja harus dihukum dan tidak boleh dilindungi, akan tetapi orang yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain tidak boleh diperlakukan sama seperti seorang pembunuh yang membunuh dengan sengaja. Penuntut tebusan darah yang tertulis diatas adalah orang yang menuntut pelaku; bisa dari kerabat atau dari teman korban. Mereka tidak diperbolehkan melakukan pembalasan dengan cara main hakim sendiri melainkan harus melakukan penuntutan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku pada zaman itu–yaitu berupa rapat jemaat yang dipimpin oleh para tua-tua dan orang lewi.
Penentuan kota-kota yang dijadikan tempat perlindungan bagi pembunuh yang tidak sengaja dan tidak ada niat hati untuk melakukan kejahatan, dapat menunjukkan kasih Tuhan bagi umat manusia untuk melindungi umat-Nya. Tuhan juga tidak membiarkan kita berbuat sewenang-wenang penuh emosi ketika melihat permasalahan, tidak main hakim sendiri, dan tidak menyalahkan orang lain dengan sembarangan. Dalam kehidupan bermasyarakat acapkali peristiwa main hakim sendiri berakibat buruk bagi mereka yang terlibat. Seorang tokoh ahli hukum pidana menyerukan agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi persoalan, dan dapat mengambil pelajaran dari banyak kasus mengenai main hakim sendiri, selain melanggar hukum juga mengakibatkan banyak hal yang akan dikorbankan terutama keluarga, anak istri dan masa depan mereka.
Dalam menjalin persaudaraan sesama saudara seiman tentu kita tidak luput dari permasalahan. Pendirian kota perlindungan hendaklah menjadikan pelajaran berharga buat kita: Jangan sembarangan menghakimi, jangan saling menyalahkan, beri kesempatan mereka untuk melarikan diri dulu ke “kota perlindungan” sehingga yang berwenang dapat menyelesaikannya. Bagi kita yang mengalami permasalahan mari kita lari kepada Tuhan karena Tuhan adalah tempat perlindungan bagi orang yang terinjak, tempat perlindungan pada waktu kesesakan (Mzm 9:10). Haleluya. Amin.